Tak hanya PT PAL Indonesia, pada Oktober lalu, Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Marsetio juga pernah menyampaikan sangat mendukung penuh cita-cita Presiden Jokowi itu demi pembangunan nasional dan keutuhan bangsa dalam hal kemaritiman.
"Kita sangat senang dan mendukung cita-cita itu secara optimal demi pembangunan nasional dan keutuhan bangsa dalam hal maritim," katanya kala itu.
Memperkuat sistem kemaritiman di Tanah Air, memang bukan wacana baru. Sebab, sebelum Indonesia berdiri, semasa zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit menguasai kepulauan Nusantara ini, kekuatan armada lautnya sangatlah tangguh.
Kedua kerajaan ini, mampu menguasai perdagangan dunia dan menyatukan Nusantara dengan kekuatan maritimnya di zamannya masing-masing. Namun pada kenyataannya, di zaman modern ini, kekuatan maritim tidak hanya mengandalkan kekuatan armada perang yang solid dan kuat untuk menjadi jaminan menjaga kedaulatan NKRI, melainkan juga ditopang kekuatan alat utama sistem persenjataan (Alutsista).
Sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan luas, Indonesia
membutuhkan kapal-kapal tangguh, sebagai salah satu kelengkapan
Alutsista armada laut Indonesia. Guna mendorong cita-cita itu, dalam
Kabinet Indonesia Hebat (KIH), mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota
Solo ini pun membentuk lembaga kementerian baru, yaitu Menko Maritim.
Jokowi menunjuk Indroyono Soesilo untuk menempati posisi tersebut.
Dan untuk memenuhi kebutuhan Alutsista di sektor maritim, Indonesia memiliki PT PAL, yaitu perusahaan galangan kapal terbesar di Tanah Air, yang sejak diresmikan Presiden Soeharto pada 1980 silam, dan telah diwajibkan memproduksi kapal-kapal perang untuk kebutuhan TNI AL.
Kemudian pada perkembangannya, perusahaan kapal yang kini sukses menembus pasar internasional itu, telah mengembangkan dan memproduksi kapal komersil, seperti kapal niaga, cargo, ikan dan lain sebagainya.
Saat ini, kata Bayu, perusahaan yang di masa Pemerintahan Belanda Tahun 1939 bernama Marine Establishment (ME) tersebut, tengah mengembangkan produk-produk khusus yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Produk-produk kapal itu, terutama untuk memenuhi kebutuhan badan-badan pemerintah pusat seperti Departemen Pertahanan, Kepolisian Rl, Departemen Kelautan, Departemen Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta Otonomi Daerah maupun swasta.
Produk kapal yang telah dikuasai PT PAL Indonesia antara lain, Kapal Landing Platform Dock 125 M, Kapal Patroli Cepat Lambung Baja klas 57 m, Kapal Patroli Cepat atau Kapal Khusus Lambung Aluminium klas sampai dengan 38 m, Kapal Tugboat dan Anchor Handling Tug atau Supply sampai dengan klas 6.000 BHP, Kapal Ikan sampai dengan 600 GRT, Kapal Ferry dan penumpang sampai dengan 500 Pax.
"Untuk Kapal Landing Platform Dock produksi PT PAL, pernah digunakan TNI AL untuk membantu mengatasi aksi perampokan di Somalia," ungkap Bayu.
Sedangkan kapal perang yang diproduksi PT PAL Indonesia antara lain Kapal Patroli Cepat 57 m (KPC 57 m), Kapal Patroli Cepat 28 m (KPC 28 m) dan Kapal Patroli Cepat 14 m (KPC 14m). Juga telah dikembangkan desain untuk kapal korvet 1300 ton dan 1500 ton, termasuk desain Kapal Pemburu Ranjau 600 ton.
"Untuk membantu misi kapal perang ini, setiap kapal perang dilengkapi dengan komputer sistem navigasi, sistem pengontrolan komunikasi yang canggih dan alat perang standar dengan spesifikasi tergantung pesanan," papar Bayu.
Dan untuk memenuhi kebutuhan Alutsista di sektor maritim, Indonesia memiliki PT PAL, yaitu perusahaan galangan kapal terbesar di Tanah Air, yang sejak diresmikan Presiden Soeharto pada 1980 silam, dan telah diwajibkan memproduksi kapal-kapal perang untuk kebutuhan TNI AL.
Kemudian pada perkembangannya, perusahaan kapal yang kini sukses menembus pasar internasional itu, telah mengembangkan dan memproduksi kapal komersil, seperti kapal niaga, cargo, ikan dan lain sebagainya.
Saat ini, kata Bayu, perusahaan yang di masa Pemerintahan Belanda Tahun 1939 bernama Marine Establishment (ME) tersebut, tengah mengembangkan produk-produk khusus yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Produk-produk kapal itu, terutama untuk memenuhi kebutuhan badan-badan pemerintah pusat seperti Departemen Pertahanan, Kepolisian Rl, Departemen Kelautan, Departemen Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta Otonomi Daerah maupun swasta.
Produk kapal yang telah dikuasai PT PAL Indonesia antara lain, Kapal Landing Platform Dock 125 M, Kapal Patroli Cepat Lambung Baja klas 57 m, Kapal Patroli Cepat atau Kapal Khusus Lambung Aluminium klas sampai dengan 38 m, Kapal Tugboat dan Anchor Handling Tug atau Supply sampai dengan klas 6.000 BHP, Kapal Ikan sampai dengan 600 GRT, Kapal Ferry dan penumpang sampai dengan 500 Pax.
"Untuk Kapal Landing Platform Dock produksi PT PAL, pernah digunakan TNI AL untuk membantu mengatasi aksi perampokan di Somalia," ungkap Bayu.
Sedangkan kapal perang yang diproduksi PT PAL Indonesia antara lain Kapal Patroli Cepat 57 m (KPC 57 m), Kapal Patroli Cepat 28 m (KPC 28 m) dan Kapal Patroli Cepat 14 m (KPC 14m). Juga telah dikembangkan desain untuk kapal korvet 1300 ton dan 1500 ton, termasuk desain Kapal Pemburu Ranjau 600 ton.
"Untuk membantu misi kapal perang ini, setiap kapal perang dilengkapi dengan komputer sistem navigasi, sistem pengontrolan komunikasi yang canggih dan alat perang standar dengan spesifikasi tergantung pesanan," papar Bayu.
0 komentar:
Post a Comment