Kupang, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal)
VII, Laksma (TNI) Karma Suta, SE, mengatakan, penentuan batas wilayah laut
antara Indonesia dan Timor Leste masih menuggu finalisasi batas wilayah darat
yang sedang dalam tahap perundingan."TNI AL tidak mungkin mendahulukan
penetapan batas wilayah laut, tanpa terlebih dahulu menetapkan batas wilayah
darat yang selalu menjadi rujukan penetapan zona ekonomi eksklusif (ZEE),"
katanya di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan hal itu,
dalam "talk show" tentang Pengamanan Pulau-pulau Terluar Dalam Program
Pengamanan Wilayah Perairan dengan Timor Leste, terkait dengan kepastian zona
ekonomi eksklusif.
Dalam dialog itu, warga Kota Kupang Wilson Boymau (50) meminta Danlantamal menanggapi serius Timor Leste yang diduga telah memperluas wilayah lautnya seluas 50 mil di bagian selatan Kabupaten Belu dan telah diklaim sebagai zona ekonomi eksklusif.
Timor Leste juga mengklaim
lebih dari 1.000 hektare sawah di Sungai Noelbesi, Desa Netemnanu Utara,
Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, yang berbatasan langsung dengan
Distrik Oecusi serta dua segmen lainnya di perbatasan Atambua dan Timor Tengah
Utara.
Menurut Danlantamal Karma
Suta, sejak 2000, kedua negara masih memfokuskan pembicaraan pada pemetaan
batas darat dan belum membahas batas laut."Karena itu Timor Leste janganbersikap gegabah. Mari kita bicarakan masalah perbatasan dengan baik supaya
hubungan dua negara ini tetap terjalin dengan baik," katanya.
Karena masalah perbatasan laut di selatan pulau Timor, harus diselesaikan secara arif mengingat kawasan tersebut sangat kaya dengan minyak dan gas bumi, seperti di sumur Laminaria dan Bayu-Undan yang masih berada didalam perairanIndonesia.Danlantamal mengatakan, untuk menyepakati batas akhir wilayah batas darat, butuh waktu yang cukup lama, namun dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, akan ada kesepatan batas darat, untuk selanjutnya masuk pada batas wilayah laut.
Karena masalah perbatasan laut di selatan pulau Timor, harus diselesaikan secara arif mengingat kawasan tersebut sangat kaya dengan minyak dan gas bumi, seperti di sumur Laminaria dan Bayu-Undan yang masih berada didalam perairanIndonesia.Danlantamal mengatakan, untuk menyepakati batas akhir wilayah batas darat, butuh waktu yang cukup lama, namun dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, akan ada kesepatan batas darat, untuk selanjutnya masuk pada batas wilayah laut.
"Salah satu aspek
penting dalam pengelolahan wilayah perbatasan yang belum dituntaskan adalah
mengenai wilayah perbatasan darat," katanya.Ketua Komisi Penyiaran
Informasi Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur Mutiara D.U Mauboi mengatakan,
secara administrasi, perbatasan darat di Timor bagian barat dengan Timor Leste
meliputi tiga kabupaten dan 10 Kecamatan.
Ketiga kabupaten itu adalah
Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Belu.Kabupaten
Kupang memiliki satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste
yaitu oepoli di Kecamatan Amfoang Utara.
Sementara Kabupaten Timor
Tengah Utara meliputi Kecamtan Miomafo Barat, Miomfo Timur dan Kecamatan Insana
Utara.Sedangkan untuk Kabupaten Belu terdiri dari Kecamatan Malaka Timur,
Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Lamaknen, Kecamatan Rehaat dan Kecamatan
Kobalima.
Ia mengatakan daerah
perbatasan tersebut memiliki garis wilayah darat antara Indonesia dan TimorLeste di Nusa Tenggara Timur bagian Barat sepanjang 268,8 kilometer.Untuk
masing-masing dari total kawasan perbatasan Negara di daratan di Timor Barat
dengan Timor Leste meliputi 3 wilaya kabupaten yaitu Kabupaten Belu sepanjang
149,9 km dihitung dari Motaain di Utara sampai Mota Masin di selatan.
Sementara katanya panjang perbatasan pada wilayah enclave Ambenu dengan Kabupaten Kupang sepanjang 15,2 Km dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sepanjang 114,9 Km.
Sementara katanya panjang perbatasan pada wilayah enclave Ambenu dengan Kabupaten Kupang sepanjang 15,2 Km dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sepanjang 114,9 Km.
Sumber : Antara
0 komentar:
Post a Comment