Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Militer Negara Sahabat

24 October 2012

Imparsial: Soal RUU Kamnas, SBY harus copot Menhan

12:50 PM Posted by Unknown 2 comments


Koordinator Riset Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, Ghufron Mabruri, menilai upaya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam menyodorkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional melenceng dari agenda reformasi. Maka dari itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mencopot Purnomo dari jabatannya.

"Menhan (Purnomo) justru terlihat seperti membuka ruang bagi militer berfungsi seperti zaman Orde Baru. Makanya, kami mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Menhan yang kinerjanya sangat mengecewakan ini," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (23/10).


Ghufron kecewa dengan sikap Purnomo beserta wakilnya, Sjafrie Sjamsoedin, malah getol melobi fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat guna meloloskan RUU Kamnas. Dia malah mempertanyakan komitmen Purnomo soal reformasi Tentara Nasional Indonesia.

"Semua RUU yang diurus Menhan itu justru semakin memperkuat (posisi) militer dan membatasi hak sipil. Padahal tugas Menhan mereformasi militer bukan ?" ujar Ghufron.

Selain RUU Kamnas, Purnomo juga memiliki agenda lain, yakni meloloskan RUU Intelejen dan Rahasia negara, RUU Organisasi Masyarakat, dan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

Selain itu, Ghufron mengatakan, Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Purnomo Yusgiantoro tidak pernah membuat laporan terbuka dan dipercaya mengenai Alat Utama Sistem Persenjataan. Dia malah menilai Purnomo arogan dan anti-kritik, padahal jelas kekeliruan dalam sistem pengadaan alutsista negara selama dia memimpin Kementerian Pertahanan. "Jelas dia terlihat gagal dan sangat wajar kalau presiden mencopot dari jabatannya," lanjut Ghufron.

[hhw]   merdeka

2 comments:

  1. Dan imparsial telah gagal mewakili rakyat,karenanya harus dicopot . . .
    Mereka mewakili diri mereka sendiri bukan rakyat.

    ReplyDelete