Jakarta,POL
KOMISI I DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Industri Pertahanan dan Rancangan Undang-Undang tentang Veteran.
Pembahasan RUU itu merupakan inisiatif Komisi I berdasarkan penugasan
Rapat Badan Musyawarah pada 12 Januari 2012 silam melalui surat Presiden
RI Nomor : R-08/Pres/01/2012 Tanggal 10 Januari 2012, Presiden menunjuk
Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian,
Menteri Keuangan, dan Menteru Negara BUMN untuk mewakili Pemerintah
dalam pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan bersama-sama dengan
DPR.
Sedangkan Pembahasan RUU tentang Veteran dilaksanakan berdasarkan
penugasan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi Pengganti
Rapat Bamus pada 6 Maret 2012.
Rapat tersebut membahas Surat Presiden
RI Nomor: R-13/Pres/02/2012 Tanggal 2 Februari yang menugaskan Menteri
Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sosial yang
mewakili pemerintah.
"Komisi I DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU)/Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stakeholder yang terkait,
Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus, dan Rapat Tim Sinkronisasi
dalam rangka pembahasan RUU tentang Industri Pertahanan dan RUU tentang
Veteran," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa
(2/10/2012).
Menurut Hasanuddin, pembahasan dan pembicaraan tingkat I berlangsung
kritis, mendalam, serta terbuka dan diakhiri pembahasan, fraksi-fraksi
dapat menyetujui tentang industri RUU Pertahanan dan RUU Veteran untuk
disahkan menjadi UU dalam tingkat pembicaraan tingkat II/pengambil
keputusan dalam rapat paripurna.
Dikatakan Hasanuddin, RUU tentang pertahanan dibentuk dalam rangka
memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan industri pertahanan
nasional, sehingga dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
yang mempu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan
keamanan.
Disamping itu, RUU ini juga akan memberikan pengaturan kepada semua
pihak yang terlibat dalam kegiatan produski industri pertahanan agar
dapat bekerja secara sinergis, sehingga pada akhirnya industri
pertahanan dapat berkembang dan dimanafaatkan secara optimal.
Sementera RUU Veteran, kata Hasanuddin, merupakan RUU yang memberikan
penghargaan dan penghormatan kepada para Veteran RI yang telah
berjuangan membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
Meskipun pengaturan mengenai veteran telah diatur dalam UU NO 7 Tahun
1967 tentang Veteran, Namun UU itu belum sepenuhnya mencerminkan
pemberian penghormatan dan penghargaan secara cepat terhadap jasa dan
pengorbanan Veteran RI.
Dengan lahirnya UU tentang Veteran yang baru ini, memberikan kepastian
hukum yang menjamin pemberian penghargaan dan penghormatan terhadap
Veteran yang telah berjasa dan berkorban dalam perjuangan membala dan
mempertahankan NKRI atau ikut melaksanakan perdamaian dunia," katanya.
pelitaonline

0 komentar:
Post a Comment