Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan tidak ada niat
dari pemerintah untuk mengembalikan militer seperti saat Orde Baru.
Kehadiran UU Kamnas, kata Purnomo, seperti bakso dan mangkok.
"Bicara ruang lingkup keamanan nasional sangat luas. Kita tidak mendegradasi UU yang sudah ada. Jadi tidak betul ingin mengembalikan supremasi militer. Salah kalau ingin mengembalikan militer seperti zaman Orde Baru. Kita juga menghormati UU yang sudah ada," tegas Menhan usai acara penandatanganan MoU dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (22/10).
Mantan menteri ESDM ini kemudian mengibaratkan, kehadiran UU Kamnas ini seperti bakso. "Contohnya, ada mangkok dan ada bakso, bakso, bakso. Jadi kita isi mangkok yang kosong dengan bakso tersebut. Ibaratnya UU Kamnas mengisi UU yang sudah ada melengkapi," ujarnya.
Purnomo juga menjamin, tidak ada niat dari pemerintah apalagi TNI untuk mendegradasi kewenangan Polri terkait masalah keamanan. Mengenai kekhawatiran terhadap lahirnya Dewan Keamanan Nasional, Purnomo lagi-lagi menegaskan, dewan itu akan diketuai langsung oleh presiden.
"Ketuanya kan presiden, sifat dewan itu bukan operasional tapi strategik. Kalau (ada masalah) keamanan nasional, baru dewan pertahanan nasional turun. Justru itu kita akan mengangkat supremasi sipil. kalau (masalah keamanan) bukan tingkat nasional bukan urusan Dewan Pertahanan Nasional," pungkasnya.
"Bicara ruang lingkup keamanan nasional sangat luas. Kita tidak mendegradasi UU yang sudah ada. Jadi tidak betul ingin mengembalikan supremasi militer. Salah kalau ingin mengembalikan militer seperti zaman Orde Baru. Kita juga menghormati UU yang sudah ada," tegas Menhan usai acara penandatanganan MoU dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (22/10).
Mantan menteri ESDM ini kemudian mengibaratkan, kehadiran UU Kamnas ini seperti bakso. "Contohnya, ada mangkok dan ada bakso, bakso, bakso. Jadi kita isi mangkok yang kosong dengan bakso tersebut. Ibaratnya UU Kamnas mengisi UU yang sudah ada melengkapi," ujarnya.
Purnomo juga menjamin, tidak ada niat dari pemerintah apalagi TNI untuk mendegradasi kewenangan Polri terkait masalah keamanan. Mengenai kekhawatiran terhadap lahirnya Dewan Keamanan Nasional, Purnomo lagi-lagi menegaskan, dewan itu akan diketuai langsung oleh presiden.
"Ketuanya kan presiden, sifat dewan itu bukan operasional tapi strategik. Kalau (ada masalah) keamanan nasional, baru dewan pertahanan nasional turun. Justru itu kita akan mengangkat supremasi sipil. kalau (masalah keamanan) bukan tingkat nasional bukan urusan Dewan Pertahanan Nasional," pungkasnya.
[bal] merdeka
0 komentar:
Post a Comment