Perbincangan Malam Tadi, Di Apa kabar Indonesia Malam TV One, Sangat Menarik
membahas soal Polemik RUU Keamanan Nasional. Yang Hingga saat ini masih
menjadi bagian banyak kalangan, terutama aktivis yang mengaku paham akan
Hak Azasi Manusia.
Dalam perbincangan nya malam tadi, anggota Komisi 1
DPR RI FPDIP Tubagus Hasanudin , Mengatkan Keterlibatan
satuan-satuan lain di luar satuan Polisi itu di anggap sudah punya UU
PKS. Soal RUU Kamnas menurutnya jika di bahas dulu dari awal sampai
akhir, bisa kita katakan penting dan tidak penting. Bisa Saja negara dapat dikatakan terancam secara nasional.Namun Dalam parameter itu tidak boleh melanggar rambu-rambu HAM.
Dan ini harus di cermati dan duduk bersama antara pemerintah, dengan DPR, dan rakyat yang paling penting. Menurut
Hasanudin , UU Ini menjadi program legislasi nasional dan prioritas di
2012. Tentu pemerintah yang meminta inisiasi itu meminta kepada DPR. UU
Organik itu ada 13. UU TNI, UU Penanggulangan Bencana. Itu tidak ada
yang mensinergikannya. UU Kamnas itu di anggap sebagai UU sistem Dan Semua
negara itu punya UU Kamnas.
Semua negara mempunyai nasional security sistem. Faktor pengamanan itu tidak bersinergi, Oleh karenanya UU Keamanan itu mengatur sistem.
Sementara itu Ismail Hasani, perwakilan dari Setara Institut mengatakan Ada satu reduksi tujuan nasioanal yang di anggap diabaikan. Disederhanakan
tujuan keamanan itu untuk kesejahteran dan keamanan. Ismail menanyakan ,
Kenapa pasal yang disajikan pasal keamanan. Menurutnya ini yang
akhirnya menjadi pertanyaan banyak pihak.
Apa yang terjadi ditengah masyarakat menurutnya Persoalan ini soal
koordinasi.. RUU Ini mendasarkan sejumlah pasal, yang pertama bela
negara, kedua NKRI, dan pasal 30 pertahanan negara. Sesungguhnya yang
dilihat oleh Setara Institut di anggap tidak mengintruduksi. Justru UU
cadangan militer. DI khawatirkan dengan tiga persoalan ini. Walaupun UU
bisa dibatalkan, UU ini di anggap masih bisa ditunda, tidak urgent 2012.
Sementara
itu staf Ahli menteri pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin, dalam dialog
dengan tvone malam tadi , menegaskan bahwa UU Kamnas ini tidak latah.
Ini tidak bersinergi. Ada ruang kosong. Itu kita tidak punya . Semua
negara itu punya. Saya sekolah kamnas di Cina. Sekarang
saya diskusi kamnas dari berbagai negara. Saya melihat negara terjadi
masalah keamanan nasional. Sekarang itu terjadi gangguan keamanan
nasional.
Teroris terjadi di mana-mana. Menurut Hartind Bangsa Indonesia
itu bangsa yang berdaulat. Dalam UU itu berdasarkan kebutuhan bangsa
ini. Bahkan timor leste saja sudah punya. ” Mari kita urus, bahwa di luar negeri sudah punya UU itu terlihat kebutuhan kita”. Di gambarkan dalam RUU Kamnas itu tak ada kata teroris, saya hapal dari A-Z.
masalah teroris itu ada di RUU teroris. Itu
disinergikan dalam pengamanan. Saya mengajukan contoh. Ini diajukan
pemerintah, lalu atas Bamus, dan diserahkan ke Komisi I. kami DPR
mewakili rakyat. Kami bertanya A-Z, dan rakyat melakukan penolakan itu.
Kalau mau jujur RUU yang diajukan pemerintah itu belum final. Itu
dilingkungan pemerintah itu belum setuju. Misalnya Polisi ini tidak
setuju dengan RUU ini. Kami ingin agar diselesaikan dulu diantara pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment