Seorang pedagang menata bendera merah putih di pinggir jalan kawasan
Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (30/7). ANTARA/Ampelsa
Banda Aceh-(DM) -Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah mematangkan Rancangan Qanun (peraturan daerah) Mengenai Bendera dan Lambang Provinsi Aceh. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda berharap, bendera nantinya janganlah berbau separatis.
Dalam rancangan qanun yang disosialisasikan ke masyarakat, bendera dan lambang Provinsi Aceh persis sama dengan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka. “Kalaulah itu akan disahkan oleh Pemerintah Aceh, maka ini harus ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan, karena Aceh adalah bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal Zahari Siregar di Banda Aceh, Selasa 20 November 2012.
Menurutnya, qanun yang dibuat juga mempunyai tahapan, termasuk perlunya komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau nantinya ada hal yang menganjal dalam rumusan qanun, maka tentu pemerintah daerah yang bertanggung jawab di dalam merumuskan qanun akan dipanggil untuk ditanya. “Tidak semudah itu disahkan,” kata Zahari.
Zahari menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 menyebutkan bahwa lambang-lambang daerah bisa diterbitkan dikibarkan, sepanjang tidak melanggar katentuan yang berlaku. “Artinya kalau lambang itu nilainya separatis misalnya, ya enggak bisa lah, artinya melanggar PP Nomor 27 itu,” katanya.
Menurutnya penilaiannya, apabila bendera dan lambang yang ditampilkan sama dengan bendera dan lambang GAM pada saat terjadi konflik dulunya, tidaklah relevan, tidak menampilkan Aceh seutuhnya di bawah NKRI.
Dia berharap dalam merumuskan hal ini unsur-unsur yang terkait diajak berembug agar pembahasannya bisa lebih komprehensif. Hal itu penting untuk menghindari kesalahan persepsi dan mis komunikasi. Zahari mengakui sampai saat ini pihak Kodam Iskandar Muda belum diajak bicara mengenai perumusan lambang dan bendera provinsi Aceh.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Provinsi Aceh di gedung utama parlemen Aceh, para pejabat dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota memberikan berbagai masukannya, termasuk untuk berkoordinasi dan komunikasi dengan TNI/Polri.
Ketua Komisi A Dewan Aceh, Adnan Beuransyah kepada wartawan mengatakan akan membahas berbagai pertimbangan dan masukan, saat perumusan kembali rancangan qanun bersama unsur eksekutif. Adnan mengatakan untuk sementara lambang tersebut sudah final.
Dia menyebutkan saat ini tidak ada lagi kata separatis di Aceh sehingga tidak relevan mengaitkan bendera dengan kelompok separatis. “Aceh sekarang sudah damai, dan sepenuhnya dalam bingkai NKRI,” ujarnya. Menurutnya, Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Provinsi Aceh tersebut rencananya akan secepatnya disahkan.
tempo
0 komentar:
Post a Comment