NEW YORK-(DM) : Delegasi
Parlemen Indonesia yang mengikuti Konferensi PBB tentang Perjanjian
Perdagangan Senjata (UN Conference on The Arms Trade Treaty) di New
York, Amerika Serikat, menebar ancaman di forum.
Mereka
menegaskan tidak akan meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata jika
sejumlah pasal yang memberatkan Indonesia tetap dipertahankan.
Pasal-pasal
yang dinilai memberatkan antara lain tentang penilaian pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan secara sepihak oleh negara penyuplai
senjata. Konten pasal ini cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju. Indonesia sebagai negara pengguna senjata atau konsumen berada di
posisi sulit.
"Pasal
ini sangat subyektif dan sarat kepentingan politik negara-negara besar.
Apalagi pengalaman selama ini menunjukkan adanya praktik standar ganda
dalam implementasinya," kata Muhammad Najib, anggota Komisi I DPR, yang
jadi juru bicara delegasi Parlemen Indonesia.
Pasal lain yang sulit diterima adalah dimasukkannya amunisi dan komponen yang
setiap saat dapat diembargo jika Indonesia dianggap melanggar hak asasi
manusia. Tidak fairnya, penilaian pelanggaran hanya dilakukan negara
produsen. Jika diterapkan, pasal ini akan melumpuhkan alustista yang
sudah dibeli dengan harga mahal.
"Delegasi
Indonesia juga mengusulkan perlu ditegaskannya hak sebuah negara untuk
melindungi seluruh wilayah dan teritorinya serta seluruh penduduknya,"
ujar Najib melalui pesan pendek dari New York, Amerika Serikat, Selasa
(19/3).
Sumber : Jurnamen

0 komentar:
Post a Comment