SAMARINDA:(DM) - Kabupaten/kota
di Kaltim telah menyetujui pembagian (sharing) program prioritas
provinsi bidang pemerintahan dan aparatur yang telah dituangkan dalam
matrik rencana program prioritas pembangunan kawasan perbatasan,
reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan 2014.
Pembangunan
kawasan perbatasan untuk tiga kabupaten (Malinau, Nunukan dan Kubar),
meliputi pembangunan sarana dan prasarana bidang pendidikan (program
Wajar 12 tahun), penyediaan tenaga medis/kesehatan, pembangunan sarana
dan prasarana telekomunikasi.
"Masing-masing
kabupaten di wilayah perbatasan menyiapkan tenaga medis/kesehatan dan
guru melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten, untuk kemudian
ditempatkan di daerah masing-masing," ujar Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Dr H Rusmadi, belum lama ini.
Selanjutnya,
juga dilakukan pembangunan jalan dan jembatan guna terbukanya isolasi
wilayah perbatasan. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi udara
di kawasan perbatasan, serta usulan dari tiga kabupaten perbatasan
ditambah dengan subsidi ongkos angkut (SOA).
Selain
itu, lanjut dia, untuk mengatasi blank spot di wilayah perbatasan maka
Malinau, Nunukan dan Kubar mengusulkan bantuan keuangan kepada provinsi
untuk pembangunan tower/menara telekomunikasi.
"Percepatan
pembangunan kawasan perbatasan tetap menjadi prioritas Pemprov Kaltim.
Kita ingin membangun interkonektivitas antardaerah di Kaltim, sehingga
semua daerah dapat saling terhubung dan tak ada lagi daerah yang
terisolir," ucapnya.
Sementara
itu, untuk bidang reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan
ditujukan untuk percepatan pencapaian target, yaitu kualitas pelayanan
publik yang lebih baik, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada
15 sektor dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Dijelaskannya,
pada 2013, Samarinda dan Kutai Kartanegara telah ditetapkan sebagai
pilot project pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi
kabupaten/kota se Kaltim. Sedangkan kabupaten/kota yang tidak ditetapkan
menjadi pilot project agar menyusun pelaksanaan aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi Pemerintah Kabupaten dan Kota Tahun 2014.
"Kita
juga akan maksimalkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari reformasi
birokrasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik," katanya.
0 komentar:
Post a Comment