WASHINGTON:(DM) - Amerika Serikat menyatakan "keprihatinan serius" tentang keputusan
Israel untuk mengizinkan pembangunan pemukiman baru di wilayah Palestina
pendudukan.
"Kebijakan kami tidak berubah," kata juru bicara Departemen Luar Jen Psaki pada hari Senin (12/8). "Kami tidak menerima legitimasi berlanjutnya aktivitas pemukiman."
Tel Aviv telah mengeluarkan instruksi pembangunan hampir 1.200 rumah baru untuk warga Zionis di Timur al-Quds (Yerusalem) dan Tepi Barat yang diduduki.
Keputusan itu dibuat dua hari sebelum pembebasan para tawanan Palestina dan menjelang babak baru perundingan yang dimediasi oleh AS, antara Israel dan Palestina.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Rusia juga menyatakan keprihatinan tentang keputusan Israel, dan menyebutnya sebagai kontraproduktif.
"Pengumuman rencana tersebut menjelang babak baru perundingan yang dijadwalkan akan digelar di Yerusalem pada tanggal 14 Agustus ... merupakan sebuah langkah kontraproduktif yang merumitkan suasana pembicaraan," kata pernyataan kementerian Rusia pada hari Senin.
Pemukiman Israel dianggap ilegal oleh PBB mengingat wilayah Palestina diduduki oleh Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967 dan Konvensi Jenewa juga melarang setiap pembangunan di wilayah pendudukan.
Rakyat Palestina ingin mendirikan sebuah negara merdeka, di mana wilayahnya meliputi Tepi Barat, Timur al-Quds dan Jalur Gaza. Palestina juga mendesak Israel untuk menarik diri dari garis perbatasan tahun 1967.
(IRIB Indonesia/RM)
"Kebijakan kami tidak berubah," kata juru bicara Departemen Luar Jen Psaki pada hari Senin (12/8). "Kami tidak menerima legitimasi berlanjutnya aktivitas pemukiman."
Tel Aviv telah mengeluarkan instruksi pembangunan hampir 1.200 rumah baru untuk warga Zionis di Timur al-Quds (Yerusalem) dan Tepi Barat yang diduduki.
Keputusan itu dibuat dua hari sebelum pembebasan para tawanan Palestina dan menjelang babak baru perundingan yang dimediasi oleh AS, antara Israel dan Palestina.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Rusia juga menyatakan keprihatinan tentang keputusan Israel, dan menyebutnya sebagai kontraproduktif.
"Pengumuman rencana tersebut menjelang babak baru perundingan yang dijadwalkan akan digelar di Yerusalem pada tanggal 14 Agustus ... merupakan sebuah langkah kontraproduktif yang merumitkan suasana pembicaraan," kata pernyataan kementerian Rusia pada hari Senin.
Pemukiman Israel dianggap ilegal oleh PBB mengingat wilayah Palestina diduduki oleh Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967 dan Konvensi Jenewa juga melarang setiap pembangunan di wilayah pendudukan.
Rakyat Palestina ingin mendirikan sebuah negara merdeka, di mana wilayahnya meliputi Tepi Barat, Timur al-Quds dan Jalur Gaza. Palestina juga mendesak Israel untuk menarik diri dari garis perbatasan tahun 1967.
(IRIB Indonesia/RM)
0 komentar:
Post a Comment