Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim berpidato di luar gedung pengadilan
tinggi Kuala Lumpur, di hadapan pendukungnya usai dinyatakan tidak
bersalah dalam perkara sodomi yang dihadapinya, Senin (9/1/2012).
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dan seorang rekannya dipanggil pengadilan untuk menghadapi tuntutan atas partisipasinya dalam unjuk rasa ilegal, kata partainya, Senin (21/5/2012).
Anwar dan orang kedua di Partai Keadilan Rakyat, Azmin Ali, menerima panggilan untuk hadir di pengadilan pada Selasa (22/5/2012) dengan tuduhan melanggar Undang-undang Perkumpulan Damai.
Anwar dan Azmin bergabung dengan puluhan ribu demonstran di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu. Para pengunjuk rasa itu menuntut transparansi lebih pada pemilu yang kemungkinan bakal digelar beberapa bulan lagi.
Surat panggilan pengadilan itu mengindikasikan, mereka akan didakwa atas kejahatan dengan ancaman hukuman denda maksimal sebesar 10.000 ringgit. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa kehilangan kursi di parlemen. Belum jelas apakah mereka juga melanggar pasal yang membuat mereka terancam dihukum penjara.
Demonstrasi besar itu digelar bulan lalu. Mereka menuntut pemerintahan koalisi Perdana Menteri Najib Razak memeriksa dugaan kebijakan pemilu yang bias hingga memungkinkan koalisi berkuasa terus berkuasa sejak 1957.
Polisi menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan para demonstran setelah mereka berhasil mendobrak blokade polisi di salah satu lapangan yang dinyatakan terlarang.
Pemilu Malaysia belum akan dilaksanakan hingga 2013, namun berbagai spekulasi berkembang menyebut Najib akan membubarkan parlemen pada September mendatang.
Sumber: Kompas
0 komentar:
Post a Comment