JAKARTA-(IDB) : Komisi
I DPR bersama pemerintah yang diwakili sejumlah dirjen dan kementerian
berhasil menyusun tujuh klaster (pokok masalah) dalam pembahasan RUU
Industri Pertahanan. Pembagian klaster ini dilakukan guna mempercepat
penyelesaian RUU ini menjadi UU, selambatnya pekan kedua Juli mendatang.
Dirjen Potensi Pertahanan (Potham) Kementerian Pertahanan RI Pos M Hutabarat
atas nama pemerintah mengatakan, tujuh klaster tersebut antara lain;
kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), penyertaan
modal negara, pengelolaan, pembiayaan, dan pengawasan.
"RUU
Industri Pertahanan itu sendiri terdiri dari 418 DIM (Daftar
Inventarisasi Masalah)," ujar Pos M Hutabarat usai menghadiri RDP dengan
Panja RUU Industri Pertahanan Komisi I DPR RI, Senin (28/5).
Menurut dia, di antara 400-an bahasan penting,
“tujuh klaster itu adalah yang terpenting. Boleh disebut, itulah rohnya UU Industri Pertahanan”
tujuh klaster itu adalah yang terpenting. Boleh disebut, itulah rohnya UU Industri Pertahanan.
UU
ini intinya memberi jaminan kepada industri pertahanan dalam negeri
agar memiliki kepastian dalam memasok peralatan kepada pengguna:
TNI/Polri dan lembaga lain semisal Kementerian Kelautan yang membutuhkan
perangkat patroli. UU ini juga akan menjamin adanya transfer
pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya,
melalui UU Industri Pertahanan ini akan jelas pula siapa yang akan
duduk sebagai ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Selama
ini dalam struktur KKIP, disepakati bahwa lembaga ini dikepalai
langsung oleh presiden. Menteri Pertahanan bertindak sebagai ketua
harian. Sementara Menteri Luar Negeri juga masuk dalam struktur.
"Menlu
dimasukkan di struktur KKIP supaya dapat menjembatani negara lain yang
ingin membeli alutsista produksi Indonesia," jelasnya.
Sumber : Jurnamen
0 komentar:
Post a Comment