Kedua kapal tersebut adalah Kapal Republik Indonesi (KRI) Teluk Semangka-512 dan KRI Teluk Berau-534.
KRI Teluk Semangka 512 |
Jakarta:(DM) -• Dua kapal TNI AL yaitu Kapal Republik Indonesi
(KRI) Teluk Semangka-512 dan KRI Teluk Berau-534 mendapat persetujauan
Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan kapal yang sudah
rusak berat itu dilakukan dengan cara ditenggelamkan, sebagai sasaran
uji coba rudal dalam acara latihan gabungan TNI AL.
Demikian siaran pers Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang diterima oleh Jaringnews.com hari ini (10/4). Menurut siaran pers yang ditandatangani Direktur Hukum dan Human Kemenkeu, Tavianto Noegroho tersebut, persetujuan Kemenkeu diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian/lembaga.
Kedua KRI selama ini tercatat sebagai BMN pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam hal ini TNI AL. Persetujuan yang ditandatanganai oleh Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan tersebut, sekaligus juga dimaksudkan sebagai dukungan DJKN dalam acara latihan gabungan TNI AL.
Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No enam tahun 2006 yang telah diubah menjadi PP No 38 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No 98 tahun 2007. Menurut aturan ini, pemusnahan BMN dapat dilakukan apabila tidak dapat digunakan lagi karena rusak atau tidak ekonomis apabila diperbaiki. BMN juga dapat dimusnahkan apabila tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi, barang telah kadaluarsa serta barang yang spesifikasinya telah berubah karena penggunaan, misalnya karena terkikis atau aus.
Demikian siaran pers Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang diterima oleh Jaringnews.com hari ini (10/4). Menurut siaran pers yang ditandatangani Direktur Hukum dan Human Kemenkeu, Tavianto Noegroho tersebut, persetujuan Kemenkeu diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian/lembaga.
Kedua KRI selama ini tercatat sebagai BMN pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam hal ini TNI AL. Persetujuan yang ditandatanganai oleh Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan tersebut, sekaligus juga dimaksudkan sebagai dukungan DJKN dalam acara latihan gabungan TNI AL.
Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No enam tahun 2006 yang telah diubah menjadi PP No 38 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No 98 tahun 2007. Menurut aturan ini, pemusnahan BMN dapat dilakukan apabila tidak dapat digunakan lagi karena rusak atau tidak ekonomis apabila diperbaiki. BMN juga dapat dimusnahkan apabila tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi, barang telah kadaluarsa serta barang yang spesifikasinya telah berubah karena penggunaan, misalnya karena terkikis atau aus.
0 komentar:
Post a Comment