Jakarta:(DM) – Timor Leste diduga membuat bangunan permanen di wilayah perbatasan Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, wilayah ini ditetapkan kedua negara sebagai
unresolved segments, yaitu batas negara yang belum disepakati atau diputuskan garis batasnya.
Juru bicara Kementrian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan sudah melayangkan protes kepada pemerintah Timor Leste untuk menghentikan pembangunan tersebut.
“Setidaknya, sampai proses perundingan atau delineasi selesai. Pembangunan sudah dihentikan,” ucap
Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Senin (18/1).
Terkait proses perundingan batas darat antara Indonesia dan Timor Leste, saat ini tim gabungan kedua negara sedang melakukan survei.Tujuannya untuk memastikan dampak kesepakatan perbatasan terhadap masyarakat adat di sekitar wilayah itu.
“Perkembangannya sekarang sedang diadakan
Joint Field Survey, untuk bertemu masyarakat adat yang tinggal dan memiliki hak ulayat atas wilayah unresolved segments,’ ujar
Arrmanatha Nasir.
Awalnya perundingan Indonesia – Timor Leste ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2015. Duta Besar Indonesia di Timor Leste, Primanto Hendrasmoro bahkan mengklaim permasalahan perbatasan tersebut, hanya tinggal dua persen lagi. Namun, kenyataannya sampai awal 2016 masalah perbatasan masih berkutat di perundingan, utamanya yang berkaitan dengan masyarakat adat.
0 komentar:
Post a Comment