JAKARTA - Aktivis pegiat hak asasi manusia dari Setara Institute, Ismail Hasani, masih khawatir Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) menjadi instrumen politik penguasa karena dalam rancangan regulasi itu masih mengandung banyak rumusan sumir.
"Itu bisa berpotensi menjadi pasal karet yang dikhawatirkan nantinya terjadi abuse of power oleh Presiden selaku Pemimpin Dewan Keamanan Nasional," kata Ismail di Jakarta, Rabu (14/3). Penolakan dan masih kuatnya resistensi terhadap RUU Kamnas karena rancangan regulasi itu dinilai akan mengembalikan konsepsi keamanan nasional dan pertahanan nasional menjadi satu istilah, yakni keamanan nasional.
Sekalipun dalam konstruksi disiplin security studies istilah keamanan nasional memiliki cakupan makna luas. "Akan tetapi kesejarahan peranan militer di masa lalu masih berpengaruh, khususnya kekhawatiran bercampur aduknya konsepsi ini," kata dia. Secara institusional RUU Kamnas, kata dia, bisa mengancam institusi Polri yang mandiri dan terpisah dari TNI. Itu karena RUU menempatkan superioritas TNI atas Polri dalam wadah Dewan Keamanan Nasional. ags/P-3
ANTARA
0 komentar:
Post a Comment