JAKARTA - Untuk penegakan perundang-undangan yang akan mengawasi pelayaran di perairan Indonesia, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah tiga armadanya yang jumlahnya menjadi 30 armada.
Hal dikatakan oleh Kepala KPLP Kelas I Tanjung Priok Nafri bahwa saat ini armadanya berjumlah 27 kapal. Dan pada 2013 akan menjadi 30 armada, penambahan tersebut tidak sekaligus akan tapi secara bertahap. Tahun ini bertambah satu unit dan tahun depan ditambah lagi dua unit lagi.
"Kita akui jumlah armada yang dioperasikan untuk kegiatan penegakan perundang-undangan yang mengatur masalah pelayaran di perairan Indonesia menurutnya masih belum ideal. Untuk mengawasi 81 ribu kilometer panjang pantai Indonesia, KPLP seharusnya memiliki 70 unit kapal pengawas," kata Nafri di Jakarta, Rabu (14/3).
Dijelaskannya kapal-kapal KPLP saat ini tersebar di pangkalan masing-masing Pangkalan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 11 unit, pangkalan Tanjung Uban, Batam tercatat 7 unit, Tanjung Perak, Surabaya 2 unit dan Pangkalan Bitung, Bangka Belitung dan Tual, Maluku masing-masing 4 dan 3
unit.
"Dari lima pangkalan itu, daerah yang cukup rawan sehingga lebih ketat tingkat patrolinya ada di Tual dan Tanjung Uban. Tual rawan karena perbatasan dengan Thailand sehingga sering terjadi kasus pencurian ikan," katanya.
Adapun Tanjung Uban, posisinya terlelak berdekatan dengan perairan Singapura dan Malaysia sehingga rawan terhadap aksi perompakan di atas kapal serta penyelundupan. Menurutnya kecelakaan kapal juga kerap terjadi di wilayah itu.
Nafri mengungkapkan selama 2011, pihaknya mengungkap tiga kasus yakni pemalsudan dokumen ijazah pelaut yang terjadi di perairan Selat Melaka, kapal berlayar tanpa surat izin berlayar (SIB) dan percobaan perompakan di perairan Tanjung Uban.
Penanganan kasus-kasus tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi KPLP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 65 / 2002 tentang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.Di dalam surat keputusan Menteri itu, KPLP memiliki tugas untuk melaksanakan kegiataan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan hukum di bidang pelayaran di parairan laut dan pantai.
"Adapun fungsi lembaga ini antara lain untuk melaksanakan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai," katanya. mza
Hal dikatakan oleh Kepala KPLP Kelas I Tanjung Priok Nafri bahwa saat ini armadanya berjumlah 27 kapal. Dan pada 2013 akan menjadi 30 armada, penambahan tersebut tidak sekaligus akan tapi secara bertahap. Tahun ini bertambah satu unit dan tahun depan ditambah lagi dua unit lagi.
"Kita akui jumlah armada yang dioperasikan untuk kegiatan penegakan perundang-undangan yang mengatur masalah pelayaran di perairan Indonesia menurutnya masih belum ideal. Untuk mengawasi 81 ribu kilometer panjang pantai Indonesia, KPLP seharusnya memiliki 70 unit kapal pengawas," kata Nafri di Jakarta, Rabu (14/3).
Dijelaskannya kapal-kapal KPLP saat ini tersebar di pangkalan masing-masing Pangkalan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 11 unit, pangkalan Tanjung Uban, Batam tercatat 7 unit, Tanjung Perak, Surabaya 2 unit dan Pangkalan Bitung, Bangka Belitung dan Tual, Maluku masing-masing 4 dan 3
unit.
"Dari lima pangkalan itu, daerah yang cukup rawan sehingga lebih ketat tingkat patrolinya ada di Tual dan Tanjung Uban. Tual rawan karena perbatasan dengan Thailand sehingga sering terjadi kasus pencurian ikan," katanya.
Adapun Tanjung Uban, posisinya terlelak berdekatan dengan perairan Singapura dan Malaysia sehingga rawan terhadap aksi perompakan di atas kapal serta penyelundupan. Menurutnya kecelakaan kapal juga kerap terjadi di wilayah itu.
Nafri mengungkapkan selama 2011, pihaknya mengungkap tiga kasus yakni pemalsudan dokumen ijazah pelaut yang terjadi di perairan Selat Melaka, kapal berlayar tanpa surat izin berlayar (SIB) dan percobaan perompakan di perairan Tanjung Uban.
Penanganan kasus-kasus tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi KPLP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 65 / 2002 tentang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.Di dalam surat keputusan Menteri itu, KPLP memiliki tugas untuk melaksanakan kegiataan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan hukum di bidang pelayaran di parairan laut dan pantai.
"Adapun fungsi lembaga ini antara lain untuk melaksanakan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai," katanya. mza
koran-jakarta
0 komentar:
Post a Comment