Susilo Bambang Yudhoyono dengan usulan
UU Kamnas pantas diapresiasi. UU Kamnas perlu didukung. Undang-undang
ini diperlukan oleh Negara untuk membendung separatisme, ekstrimisme
agama, terorisme dan gangguan kemaanan terhadap rakyat dan Negara
Indonesia. Undang-undang ini sifatnya melengkapi UU tentang keamanan
yang sudah ada. UU ini mengoordinasikan sistem keamanan nasional yang
terintegrasi.
Dengan adanya UU ini maka rakyat juga
dilibatkan untuk menjaga dan terlibat dalam keamananan. Dewan Keamanan
Nasional mewadahi unsur sipil dalam keadaan darurat atau adanya gangguan
keamanan. Aparat keamanan dan pemerintah mengambil langkah yang
digariskan sesuai ketentuan agar kepastian hukum atas tindakan
pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya UU ini maka para teroris
dan ekstrimis atas nama agama, suku, ras dan nasionalisme kedaerahan
akan bisa ditumpas. Negara akan memiliki ketegasan menangkap para
penganjur kekerasan dan teroris. Para calon perusuh dan teroris bisa
dikenali dan diidentifikasi berdasarkan UU ini. Dengan demikian potensi
terror akan bisa dicegah. Maka siapapun yang memiliki potensi dan
mengarah pada kekerasan dan terorisme serta ekstrimisme akan bisa dengan
leluasa ditangkap oleh Negara.
Selama ini semua kekerasan dibiarkan
oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat pun dengan suka rela dan
berfoya-foya memanfaatkan kebebasan menindas kelompok minoritas dengan
dalih keyakinan. Ini dibiarkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU itu,
maka setiap geraka yang mengarah pada instabilitas bangsa dan masyarakat
bisa ditumpas dengan cepat.
Dengan UU ini maka dapat diharapkan
keamanan dan ketertiban kehidupan sebagai bangsa dan Negara bisa dijaga.
Rakyat akan merasakan kedamaian dan keamanan seperti pada zaman Orde
Baru. Kita akan kembali menikmati keamanan dan ketertiban yang menjamin
kehidupan yang nyaman. Zaman reformasi ini adalah zaman paling buruk
untuk kelompok minoritas agama dan bangsa. Intoleransi dan ajakan untuk
menjadikan Indonesia sebagai Negara teokrasi tetap gencar secara
politis, walaupun pada kenyataannya golongan partai nasionalis lebih
disukai oleh masyarakat daripada partai golongan agama.
Organisasi massa pengusung paham
kekerasan seperti FPI, dengan UU Kamnas akan udah diawasi dan ditumpas
jika melakukan kekerasan. Karena tidak ada lagi alasan bagi FPI setelah
keluarnya UU Kamnas untuk membantu aparat keamanan untuk memberangus
kemaksiatan secara unilateral. Tidak ada lagi eleman masyarakat yang
secara sembrono dipelihara oleh pemerintah seperti sekarang yang bisa
melakukan tindak kekerasan secara membabi buta. Tidak aka nada lagi
organisasi seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa yang
sifatnya rasis dan sektarian. MUI pun akan diawasi oleh UU.
Demikian pula TNI akan lebih dilibatan
dalam hal keamanan dan ketertiban jika Polri sudah tidak mampu menangani
permasalahan. Badan intelejen di militer atau TNI dan BIN serta
intelejen Polri secara bersama-sama terintegrasi menangani keamanan
nasional. Jadi diharapkan TNI melibatkan diri untuk menangkap para
teroris, separatis dan ekstrimis secara dini.
Saya mengapresiasi UU Kamnas ini sebagai
produk inovatif di tengah keraguan Susilo Bambang Yudhoyono menangani
kasus-kasuh hukum dan keamanan. Banyak kasus hukum dan keamanan yang
melibatkan banyak unsur golongan ekstrimis dibiarkan saja. Polisi dan
aparat keamanan dikorbankan dalam kondisi ketidakjelasan dan
menyedihkan. Anggota polisi di Solo dan Poso dengan enaknya dibunuh oleh
para teroris eks-Afghanistan yang berjihad secara ngawur.
Negara dan SBY harus tegas melindungi tentara dan polisi dari tindakan
teroris dan ekstrimis yang sudah jelas siapa mereka. Tangkap dan buru
semua teroris. Dengan adanya UU Kamnas ini maka pencegahan terhadap
kekerasan terhadap siapapun dapat dicegah sejak dini. Tangkap teroris
sebelum meledakkan bom di gereja, pasar atau tempat ibadah dan tempat
wisata. Tangkap seperatis sebelum mengibarkan bendera bintang kejora
Papua Merdeka.
Terima kasih Pak SBY untuk UU Kamnas ini.
0 komentar:
Post a Comment