Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Militer Negara Sahabat

22 October 2012

SBY, Poso, dan UU Kamnas yang Dibutuhkan

12:21 PM Posted by Unknown No comments
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyp19sBvK7G_QgPgshNaTRTeTUP6_hqbTSa61uZqhz20vbkfuGxpTx5o8ScqEKo1ZngaKyte_u9AzSSE_Ifvko_xG4HkIKUCk9xXNaBRP3sTArWCw2jiCgBqENGvA0m8mhPGLFxuI6caE/s400/sby+mil.jpg
Susilo Bambang Yudhoyono dengan usulan UU Kamnas pantas diapresiasi. UU Kamnas perlu didukung. Undang-undang ini diperlukan oleh Negara untuk membendung separatisme, ekstrimisme agama, terorisme dan gangguan kemaanan terhadap rakyat dan Negara Indonesia. Undang-undang ini sifatnya melengkapi UU tentang keamanan yang sudah ada. UU ini mengoordinasikan sistem keamanan nasional yang terintegrasi.

Dengan adanya UU ini maka rakyat juga dilibatkan untuk menjaga dan terlibat dalam keamananan. Dewan Keamanan Nasional mewadahi unsur sipil dalam keadaan darurat atau adanya gangguan keamanan. Aparat keamanan dan pemerintah mengambil langkah yang digariskan sesuai ketentuan agar kepastian hukum atas tindakan pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya UU ini maka para teroris dan ekstrimis atas nama agama, suku, ras dan nasionalisme kedaerahan akan bisa ditumpas. Negara akan memiliki ketegasan menangkap para penganjur kekerasan dan teroris. Para calon perusuh dan teroris bisa dikenali dan diidentifikasi berdasarkan UU ini. Dengan demikian potensi terror akan bisa dicegah. Maka siapapun yang memiliki potensi dan mengarah pada kekerasan dan terorisme serta ekstrimisme akan bisa dengan leluasa ditangkap oleh Negara.


Selama ini semua kekerasan dibiarkan oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat pun dengan suka rela dan berfoya-foya memanfaatkan kebebasan menindas kelompok minoritas dengan dalih keyakinan. Ini dibiarkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU itu, maka setiap geraka yang mengarah pada instabilitas bangsa dan masyarakat bisa ditumpas dengan cepat.

Dengan UU ini maka dapat diharapkan keamanan dan ketertiban kehidupan sebagai bangsa dan Negara bisa dijaga. Rakyat akan merasakan kedamaian dan keamanan seperti pada zaman Orde Baru. Kita akan kembali menikmati keamanan dan ketertiban yang menjamin kehidupan yang nyaman. Zaman reformasi ini adalah zaman paling buruk untuk kelompok minoritas agama dan bangsa. Intoleransi dan ajakan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara teokrasi tetap gencar secara politis, walaupun pada kenyataannya golongan partai nasionalis lebih disukai oleh masyarakat daripada partai golongan agama.

Organisasi massa pengusung paham kekerasan seperti FPI, dengan UU Kamnas akan udah diawasi dan ditumpas jika melakukan kekerasan. Karena tidak ada lagi alasan bagi FPI setelah keluarnya UU Kamnas untuk membantu aparat keamanan untuk memberangus kemaksiatan secara unilateral. Tidak ada lagi eleman masyarakat yang secara sembrono dipelihara oleh pemerintah seperti sekarang yang bisa melakukan tindak kekerasan secara membabi buta. Tidak aka nada lagi organisasi seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa yang sifatnya rasis dan sektarian. MUI pun akan diawasi oleh UU.

Demikian pula TNI akan lebih dilibatan dalam hal keamanan dan ketertiban jika Polri sudah tidak mampu menangani permasalahan. Badan intelejen di militer atau TNI dan BIN serta intelejen Polri secara bersama-sama terintegrasi menangani keamanan nasional. Jadi diharapkan TNI melibatkan diri untuk menangkap para teroris, separatis dan ekstrimis secara dini.

Saya mengapresiasi UU Kamnas ini sebagai produk inovatif di tengah keraguan Susilo Bambang Yudhoyono menangani kasus-kasuh hukum dan keamanan. Banyak kasus hukum dan keamanan yang melibatkan banyak unsur golongan ekstrimis dibiarkan saja. Polisi dan aparat keamanan dikorbankan dalam kondisi ketidakjelasan dan menyedihkan. Anggota polisi di Solo dan Poso dengan enaknya dibunuh oleh para teroris eks-Afghanistan yang berjihad secara ngawur.

Negara dan SBY harus tegas melindungi tentara dan polisi dari tindakan teroris dan ekstrimis yang sudah jelas siapa mereka. Tangkap dan buru semua teroris. Dengan adanya UU Kamnas ini maka pencegahan terhadap kekerasan terhadap siapapun dapat dicegah sejak dini. Tangkap teroris sebelum meledakkan bom di gereja, pasar atau tempat ibadah dan tempat wisata. Tangkap seperatis sebelum mengibarkan bendera bintang kejora Papua Merdeka. 

Terima kasih Pak SBY untuk UU Kamnas ini.

0 komentar:

Post a Comment