Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertahanan terancam tidak bisa menggunakan anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar karena dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan maupun persetujuan Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati di Jakarta Selasa mengatakan, ada dana optimalisasi 2012 sebesar Rp678 miliar yang belum dicairkan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan, DPR, dan Kementerian Pertahanan. Ada berbagai faktor sehingga kemudian diputuskan adanya pembekuan anggaran.

"Biasanya, lebih kepada tingkat urgensinya (alat utama sistem senjata/alutsista) sesuai pertimbangan setiap matra masing-masing. Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Nuning sapaan Susaningtyas Kertopati.

Mengenai dugaan adanya kongkalikong terkait penggunaan anggaran pertahanan, ia mengaku tidak mengetahui hal itu karena selama ini rapat-rapat yang berkaitan dengan anggaran selalu dilakukan secara tranparan.

"Siapa saja boleh kasih komentar agar pengajuan kebutuhan alutsista komprehensif dan transparan," tuturnya.

Anggaran alutsista yang ada diplot untuk membeli berbagai jenis alutsista sesuai daftar kebutuhan yang diajukan pemerintah. Daftar itu berorientasi sejalan dengan pencapaian kekuatan pokok minimum (Minimum Esensial Force/MEF).

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Kolonel Kav Bambang Hartawan mengaku belum mengetahui secara pasti adanya pembekuan anggaran oleh Kemenkeu itu.

"Seharusnya dirapatkan dengan DPR dan Kemhan dulu," katanya.

Saat ini Kemhan menunggu penjelasan dari Kemenkeu terkait pemberian tanda bintang anggaran optimalisasi 2012 itu.

"Kami sudah proses sampai pengajuan. Mekanismenya, pengajuan dari `user` ke angkatan kemudian diteruskan ke mabes TNI, diteruskan lagi ke Kemhan dan Kemhan mengajukan ke DPR. Kalau DPR sudah setuju, baru ditindaklanjuti Kemenkeu," jelas Bambang.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan tiga kementerian ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di kementerian itu. Namun Dipo tidak membeberkan kementerian apa saja yang dilaporkan.

Kemhan juga telah mengklarifikasi hal itu dengan menyatakan Kemhan tidak termasuk yang dilaporkan, meski beredar kabar bahwa Kemhan termasuk di dalamnya.