Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Militer Negara Sahabat

23 December 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

12:35 PM Posted by Unknown No comments
JAKARTA:(DM) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN 2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR untuk tahun 2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014 dan disetujui oleh DPR pada tanggal 29 September 2014. APBN 2015 kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ringkasan APBN

Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 :
Uraian RAPBN APBN APBN-P
Pendapatan negara Rp1.762,3 triliun Rp1.793,6 triliun n/a
-Penerimaan Perpajakan Rp1.370,8 triliun Rp1.380,0 triliun
- Peneriamaan Negara Bukan Pajak Rp388,0 triliun Rp410,3 trliun
- Penerimaan Hibah Rp3,4 triliun Rp3,3 triliun
Belanja Negara Rp2.019,9 triliun Rp2.039,5 triliun n/a
- Belanja Pemerintah Pusat Rp1.379,9 triliun Rp1.392,4 triliun
- Transfer Ke Daerah Rp640,0 triliun Rp647,0 triliun
Keseimbangan Primer (Rp103,5 triliun) (Rp93,9 triliun) n/a
Surplus / Defisit (Rp257,6 triliun) (Rp245,9 triliun)
 % defisit terhadap PDB 2,32% 2,21%
Pembiayaan Netto Rp257,6 triliun Rp245,9 triliun n/a
Anggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah Rp2.039,5 triliun yang dialokasikan untuk :
  1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga : Rp647,3 triliun
  2. Subsidi : Rp414,7 triliun
  3. Pembayaran bunga utang : Rp152,0 triliun
  4. Transfer ke daerah : Rp638,0 triliun
  5. Dana desa : Rp9,1 triliun
  6. Belanja lainnya : Rp178,4 triliun

Belanja Pemerintah Pusat

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2015 :
Kode Fungsi RAPBN APBN APBN-P
01 Pelayanan umum Rp939,5 triliun Rp891,8 triliun
02 Pertahanan Rp94,9 triliun Rp96,8 triliun
03 Ketertiban dan keamanan Rp40,8 triliun Rp46,1 triliun
04 Ekonomi Rp120,0 triliun Rp143,5 triliun
05 Lingkungan hidup Rp10,4 triliun Rp10,7 triliun
06 Perumahan dan fasilitas umum Rp18,7 triliun Rp20,5 triliun
07 Kesehatan Rp20,7 triliun Rp21,1 triliun
08 Pariwisata dan ekonomi kreatif Rp2,0 triliun Rp1,9 triliun
09 Agama Rp5,2 triliun Rp5,3 triliun
10 Pendidikan dan kebudayaan Rp119,5 triliun Rp146,4 triliun
11 Perlindungan sosial Rp8,3 triliun Rp8,3 triliun
Total Rp1.379,9 triliun Rp1.392,4 triliun


Alokasi Belanja Negara pada APBN 2015
Anggaran Belanja Kementrian Negara/Lembaga

 Belanja Pemerintah Pusat 2015
 bibfin-page-019
bibfin-page-020
Peningkatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan
Peningkatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan

MENCERMATI POSTUR APBN 2015 DAN IMPLIKASINYA

Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 akhirnya disahkan. UU yang disusun di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) inilah yang akan dijalankan oleh presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN 2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014 dan disahkan oleh DPR pada tanggal 29 September 2014.

Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015-2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009-2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat.
Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini, tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015.

Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial.

Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan.

UU APBN 2015 ini istimewa karena disusun dalam masa transisi pemerintahan, sehingga pengesahannya pun dipercepat dari yang biasanya pada pekan ke-3 Oktober menjadi akhir September. Menteri Keuangan Chatib Basri yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang paripurna mengatakan APBN 2015 disusun dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nikai tukar rupiah Rp11.900 per dolar AS, tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) 3 bulan sebesar 6,0 persen.

Dari sisi belanja, APBN 2015 juga menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya menembus angka Rp2.000 triliun. Target pendapatan negara 2015 dipatok sebesar Rp1.793,6 triliun dan belanja negara mencapai Rp2.039,5 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran tercatat sebesar Rp245,9 triliun atau 2,21 persen dari produk domestik bruto (PDB). Rasio ini dikabarkan yang menyebabkan terbatasnya ruang fiskal bagi presiden terpilih Jokowi untuk merealisasikan program unggulannya, seperti kartu Indonesia sehat dan pintar.

Dalam APBN 2015, subdisi energi juga masih besar Rp344,7 trilliun atau 17 persen dari total anggaran. Dalam kesempatan sebelumnya Jokowi menyebutkan akan menaikkan harga BBM untuk mengurangi subsidi yang bisa dialihkan ke sektor lain. Namun, sebenarnya masih ada peluang bagi pemerintahan Jokowi untuk menjalankan program-programnya jika memanfaatkan peluang penerimaan pendapatan negara dan efesiensi anggaran. Baik dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak, kalau serius dilakukan, pemerintah akan menambah sekitar Rp200 – Rp250 triliun.

Kemudian, belanja anggaran yaitu barang dan ditambah terkait tumpang tindih anggaran dan pembubaran divisi atau biro-biro tertentu yang tak perlu ada di lembaga, maka akan ada efesiensi Rp50-Rp100 triliun. Potensi penerimaan bukan pajak yang dapat ditingkatkan, antara lain berasal dari royalti migas. Sekali lagi, APBN 2015 merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia karena belanja negara mencapai Rp2.039 triliun.(businessnews)

Ke Mana Anggaran Pertahanan Indonesia Mengalir?

Ke Mana Anggaran Pertahanan Indonesia Mengalir?

JAKARTA:(DM) - Pertahanan negara merupakan elemen yang sangat krusial, karena melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala macam ancaman. Namun, pertahanan negara tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai.

Oleh karena itu, pemerintah dalam RAPBN 2015, mengalokasikan tambahan dana pada fungsi pertahanan sebesar 14 persen menjadi Rp94,90 triliun, jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP 2014 sebesar Rp83,22 triliun.

Anggaran fungsi pertahanan tersebut antara lain terdiri atas beberapa subfungsi, yaitu subfungsi pertahanan negara, subfungsi dukungan pertahanan, dan subfungsi litbang pertahanan.

Lantas, digunakan untuk apa saja, dana sebesar itu? Melansir Nota Keuangan 2015, Selasa (7/10/2014), sasaran yang diharapkan dapat tercapai pada 2015 melalui alokasi anggaran pada fungsi pertahanan, antara lain, terpenuhinya alat utama sistem persenjataan (Alutsista) TNI yang didukung industri pertahanan melalui pengadaan alpalhan TNI dan peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan dalam rangka pemeliharaan profesionalisme prajurit, melalui peningkatan jumlah fasilitas perumahan prajurit, dan peningkatan kualitas dan kuantitas latihan prajurit TNI.

Pemerintah juga tidak lupa untuk memperkuat keamanan laut dan daerah perbatasan, melalui peningkatan operasi pengamanan dan keselamatan di laut dan wilayah perbatasan, menambah pos pengamanan perbatasan darat, memperkuat kelembagaan keamanan laut, serta intensifikasi dan ekstensifikasi operasi bersama. (okezone jkgr
Sumber :
2. Budged in Brief APBN 2015 dari Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran

0 komentar:

Post a Comment