Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Militer Negara Sahabat

14 May 2012

Israel Hancurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

11:49 AM Posted by Unknown No comments
Pasukan Israel hancurkan penampuang air Palestina (Foto: AFP)
TEL AVIV - Israel dikabarkan menghancurkan puluhan rumah milik warga Palestina yang dibiayai oleh Uni Eropa (UE) pada 2011. Lebih dari 100 struktur perumahan tersebut saat ini dalam bahaya.

Laporan ini disampaikan berdasarkan penyelidikan dari lsm lokal Palestina dan internasioal, yang diketuai oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bantuan kemanusiaan (OCHA). Penemuan tersebut dirilis menjelang pertemuan Menteri Luar Negeri UE di Brussels, Belgia.

Laporan dari Kelompok Bantuan Pengungsi (DWG) menjelaskan, Israel menyerbu 62 struktur perumahan yang didanai oleh UE tahun lalu. Sekira 110 proyek tersebut saat ini dalam ancaman bencana.

DWG mengatakan, struktur pemukiman yang dihancurkan Israel itu, dibiayai dengan bantuan dari Prancis, Belanda, Inggris, Polandia, Irlandia dan Uni Eropa. 

Prancis sebelumnya melayangkan protes ke Duta Besar Israel di Paris atas penghancuran dua penampungan air di wilayah Hebron, Tepi Barat. Proyek tersebut rupanya didanai oleh lembaga kerja sama agrikultur Prancis.

"Total 620 struktur di wilayah Tepi Barat yang dikuasai Israel, dihancurkan pada 2011 lalu. 62 diantaranya dibiayai oleh Uni Eropa," ujar pihak OCHA, seperti dikutip AFP, Senin (14/5/2012).

Sekira 600 struktur pemukiman yang dihancurkan itu berada di wilayah Zona C yang berada di daerah Tepi Barat yang dikuasai oleh Israel. Di wilayah ini, pihak Israel memegang kendali keamanan secara penuh serta warga sipilnya yang bermukim di beberapa perumahan.

Sedangkan 20 penghancuran yang dilakukan Israel berada di wilayah Zona B, dimana Israel dan Otoritas Palestina memegang tanggung jawab bersama atas wilayah tersebut.

Pihak Israel sendiri menilai, pihak badan militer yang menangani aspek hidup dari warga di Tepi Barat merasa berhak untuk mengeluarkan perintah penghancuran atas pembangunan struktur tersebut. Menurut mereka, pembangunan konstruksi itu tidak memiliki izin.
(faj)
 
Okezone 

0 komentar:

Post a Comment