Patroli Laut Singapura (Foto: spf.gov.sg)
KUALA LUMPUR:(DM) – Warga Malaysia hingga kini tidak terima
salah satu pulaunya direbut oleh Singapura. Tahun 2008 lalu, Malaysia
dikalahkan Singapura dalam perebutan Pulau Pedra Branca di Mahkamah
Internasional.
“Pulau tersebut lokasinya lebih dekat ke wilayah Malaysia, seharusnya pulau itu menjadi milik kita,” ujar seorang warga Malaysia, Ramli bin Mustapha, seperti dikutip Asahi Shimbun, Minggu (14/4/2013).
Nelayan Malaysia pun mengeluhkan keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Mereka mengaku kini tidak bisa lagi berlayar ke dekat wilayah Pulau Pedra Branca.
“Sebelumnya saya suka membawa turis untuk berlayar di dekat pulau itu, kini saya selalau diusir oleh petugas patroli Singapura ketika mencoba mendekat,” cerita salah satu nelayan di wilayah Johor, Malaysia.
Malaysia mengklaim Pulau Pedra Branca karena menganggapnya sebagai bagian dari wilayah Kesulatanan Johor di masa lalu. Malaysia sendiri menyebut pulai itu dengan nama Pulau Batu Puteh.
Namun klaim Malaysia dipatahkan Singapura dalam persidangan di Mahkamah Internasional. Singapura menunjukkan dokumen yang dikirim Kesultanan Johor ke Pemerintah Inggris tahun 1953 silam. Dalam dokumen itu, penguasa Johor menyatakan Pulau Pedra Branca bukanlah bagian dari wilayahnya.
“Pulau tersebut lokasinya lebih dekat ke wilayah Malaysia, seharusnya pulau itu menjadi milik kita,” ujar seorang warga Malaysia, Ramli bin Mustapha, seperti dikutip Asahi Shimbun, Minggu (14/4/2013).
Nelayan Malaysia pun mengeluhkan keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Mereka mengaku kini tidak bisa lagi berlayar ke dekat wilayah Pulau Pedra Branca.
“Sebelumnya saya suka membawa turis untuk berlayar di dekat pulau itu, kini saya selalau diusir oleh petugas patroli Singapura ketika mencoba mendekat,” cerita salah satu nelayan di wilayah Johor, Malaysia.
Malaysia mengklaim Pulau Pedra Branca karena menganggapnya sebagai bagian dari wilayah Kesulatanan Johor di masa lalu. Malaysia sendiri menyebut pulai itu dengan nama Pulau Batu Puteh.
Namun klaim Malaysia dipatahkan Singapura dalam persidangan di Mahkamah Internasional. Singapura menunjukkan dokumen yang dikirim Kesultanan Johor ke Pemerintah Inggris tahun 1953 silam. Dalam dokumen itu, penguasa Johor menyatakan Pulau Pedra Branca bukanlah bagian dari wilayahnya.
mm enak ... gmn rasany tanh lo diambil... tu hukumnmu krn telah mrebut pulau sipadan n ligitan...
ReplyDelete