Quds Net Ahad (27/5) melaporkan, pejabat Israel memperpanjang penahanan tanpa pengadilan selama enam bulan bagi Abdul Basid al-Hajj, 42 tahun, anggota senior Gerakan Muqawama Islam Palestina (Hamas) di penjara Israel.
Kesepakatan terbaru yang ditengahi Mesir antara sejumlah pejabat tahanan Palestina dan Israel telah ditandatangani. Berdasarkan perjanjian tersebut, Tel Aviv akan memenuhi tuntutan ribuan tahan Palestina yang menggelar mogok makan jika mereka menghentikan aksi itu. Namun Zionis telah melanggar kesepakatan tersebut dan justru memperpanjang penahanan administratif.
Sekitar 5000 tahanan Palestina mendekam di penjara-penajra Israel dalam kondisi mengenaskan.
(IRIB Indonesia/RA)
0 komentar:
Post a Comment