Jakarta:(DM) — Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pesawat Indonesia tidak perlu meminta izin ke Singapura jika melintas di kawasan flight information region (FIR) untuk kawasan Indonesia, di Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia.
“Kalau pesawat kita (Indonesia) lewat, lalu diingatkan oleh Singapura, ya lewati saja. Itu benar-benar wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Gatot di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Duduk persoalannya, papar Panglima TNI bermula pada tahun 1995 ketika Pemerintah Indonesia memberikan wilayah FIR ke Singapura karena teknologi yang dimiliki Singapura lebih maju ketimbang Indonesia. Namun, ada klausul bahwa FIR bisa diambil alih kembali oleh Pemerintah Indonesia.
Tahun 2009, Pemerintah Indonesia lewat Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Cooperation Agreement (DCA) yang juga mengatur FIR secara permanen. Kerja sama itu kemudian tidak disetujui DPR RI sehingga perjanjian pun otomatis tidak berlaku.
“Akan tetapi, sebagian menara di Singapura itu merasa memiliki dan berwenang. Makanya, kalau kita lewat, diperingatkan, kita tidak boleh lewat. Nah, sekarang saya sudah tahu aturannya,” ujar Jenderal Gatot.
Saat ditanya apakah hal itu berarti Pemerintah Singapura melanggar aturan, Panglima TNI lalu menampiknya. “Tidak dong. Mereka hanya mengingatkan saja kalau kita melewati wilayah DCA. Gitu loh,” ujar dia.
Jenderal Gatot mengapresiasi positif rencana Pemerintah Indonesia yang ingin mengambil alih FIR dari Singapura. Menurut dia, kebijakan itu ibarat mengambil sesuatu yang pernah dipinjamkan ke pihak lain.
FIR adalah wilayah ruang udara yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR juga merupakan pembagian ruang udara bagi beberapa negara. Pengambilalihan FIR itu kali pertama diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).
Persiapan teknologi hingga sumber daya manusia dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura sejak tahun 1946 itu bisa diambil alih paling lambat pada tahun 2019.
0 komentar:
Post a Comment