Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Militer Negara Sahabat

03 March 2016

Pria AS didakwa jual suku cadang F-16 ke Indonesia secara ilegal

7:08 PM Posted by Unknown No comments
Pria AS didakwa jual suku cadang F-16 ke Indonesia secara ilegal


WASHINGTON:(DM)  - Scott A Williams, 51 tahun, pria asal Huntsville, Negara Bagian Utah, Amerika Serikat, didakwa menjual suku cadang pesawat jet tempur F-16 secara ilegal ke Indonesia.

Pengadilan Negeri di AS menyatakan Williams didakwa atas dua kali ekspor barang ilegal, kesalahan dokumen, dan mengubah properti AS.

The Salt Lake Tribune melaporkan, Selasa (1/3), Williams adalah mantan pegawai kontrak di Pangkalan Udara Hill. Dia ketika itu bekerja di bawah Program Perdagangan Kementerian Luar Negeri dengan tanggung jawab khusus bagian suku cadang F-16.

Menurut jaksa Federal, dalam surat dakwaan pekan lalu dikatakan Williams telah mengekspor dua suku cadang rakitan F-16. Dua ekspor suku cadang itu termasuk dilarang. 

Selain itu dia juga telah menyiapkan sebuah dokumen yang berisi izin rakitan suku cadang F-16 untuk diekspor ke Indonesia.

Surat dakwaan selanjutnya menyatakan Williams mengirimkan sejumlah dokumen terkait penjelasan teknis pesawat F-16. Dia juga kemudian mengubah data teknis F-16 untuk kepentingan sendiri dan pihak lain melalui hard disk eksternal yang berisi dokumen Angkatan Udara AS.

Dokumen-dokumen itu merupakan bagian dari tanggung jawab Williams sewaktu dia bekerja sebagai manajer keuangan di Pangkalan Udara Hill.

Dia sudah ditangkap pada 19 Februari lalu dan dihadapkan ke pengadilan yang dipimpin Hakim Dustin Pead.

Dalam pengadilan Williams menyatakan dia tidak bersalah atas empat tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya akan berlangsung 2 Mei mendatang.

Hukuman maksimal bagi siapa pun yang menjual barang dari AS secara ilegal adalah 10 tahun penjara. Sedangkan kesalahan dokumen bisa dipenjara lima tahun. Sedangkan mengubah properti milik negara bisa dikenai penjara 10 tahun.

"Kantor Kejaksaan mewakili kepentingan negara Amerika Serikat di pengadilan dan kami berkomitmen melindungi aset serta teknologi milik Angkatan Udara dan Kementerian Pertahanan," kata Jaksa John W Huber Selasa lalu.

Merdeka

0 komentar:

Post a Comment